Asal Usul Pers di Indonesia - Megasus

Tuesday, February 12, 2019

Asal Usul Pers di Indonesia

Asal Usul Pers di Indonesia
Oleh : Solfi Indah

       Hai So
meg! Kali ini kita akan membahas mengenai Pers. Hari Pers Nasional jatuh pada tanggal 9 Februari, sekaligus bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Apa Someg udah tau "Apa itu pers?" Pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, dan berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, buletin, media cetak lain atau bisa juga disebarluaskan melalui radio, televisi, film, dan sebagainya.

    Nah, sekarang Someg udah tau kan pers itu apa? Selanjutnya kita akan bahas mengenai sejarah atau asal usul pers di Indonesia.



Sejarah Pers



Pada Masa Kolonial dan Orde Lama

     Penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang berperan penting dalam pembentukan pers di negeri ini. Belanda mempelopori hadirnya dunia pers di Indonesia. Tak hanya itu, Jepang dalam kurun waktu sekitar 3,5 tahun juga memberikan warna pada pers di Indonesia.
Maka pada fase penjajahan, pers bisa digolongkan menjadi dua fase, yakni fase pada masa Hindia Belanda dan fase pada masa Pemerintahan Jepang.

 Pers pada Masa Penjajahan Belanda

   Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang memuat berita-berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya terbit koran Soerabajash Advertentiebland pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland, dan masih banyak lagi. Surat-surat kabar yang terbit pada masa sekarang tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Semua penerbit terkena peraturan, yakni tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.

    Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayu dan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa Jawa Bromartani yang terbit di Solo. Meski terbit surat kabar di masa kolonial Belanda kala itu tidak mempunyai arti secara politik, akan tetapi aturan tentang penerbitan oleh Pemerintah Hindia Belanda sangat ketat.

     Peraturan Pertama mengenai pers dikeluarkan pada tahun 1856. Aturan ini bersifat pengawasan preventif yang menyebutkan bahwa isi semua karya cetak sebelum diterbitkan dikirim terlebih dahulu kepada pemerintahan setempat, pejabat justisi dan Algemene Secretarie oleh pencetak atau penerbitnya untuk  ditanda tangani terlebih dahulu.

   Pada tahun 1906 Pemerintah Hindia Belanda mengubah aturan tentang ketentuan pers ini sebagaimana tertuang dalam KB 19 Maret 106 Ind.Stb.No.270. Aturan ini bersifat pengawasan represif, yakni pencetak atau penerbit diharuskan menyerahkan koran yang telah dicetak kepada pejabat setempat, maksimal 24 jam setelah terbit atau diedarkan.

       Keberadaan pers di masa Pemerintahan Kolonial Belanda nampaknya mengalami perkembangan, sehingga koran yang terbit kala itu, berkembang dari sebelumnya hanya berisi iklan lelang dan hiburan, menjadi media publik yang berisi berita tentang kebijakan pemerintahan. Perkembangan ini, membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, pada 7 September 1931 yang disebut “Persbreidel Ordonnantie”. Ketentuan ini, menegaskan adanya larangan penerbitan bagi pers yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan melanggar kekuasaan pemerintahan Belanda kala itu .

Pers Pada Masa Pendudukan Jepang

     Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih perlahan. Beberapa sengaja disatukan dengan dalih menghemat alat dan tenaga. Padahal, tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor Berita Antara diambil alih dan diubah menjadi kantor berita Yashima yang berpusat di Domei, Jepang.

    Konten surat kabar dimanfaatkan sebagai alat propaganda untuk memuji-muji pemerintahan Jepang kala itu. Wartawan Indonesia saat itu bekerja sebagai pegawai biasa, sedangkan yang berkedudukan tinggi hanyalah orang-orang Jepang itu sendiri.

     Satu surat kabar yang terbit pada masa ini adalah Tjahaja (Cahaya). Surat kabar ini sudah menggunakan Bahasa Indonesia dan penerbit berada di kota Bandung. Surat kabar ini terbit di Indonesia namun berisikan berita tentang segala kondisi yang terjadi di Jepang. Para pemimpinnya di antaranya adalah Oto Iskandar Dinata, R.Bratanata, dan Mohamad Kurdi.

Saat menguasai Indonesia, Jepang menetapkan ketentuan yang bersifat sensor preventif yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 tentang Sarana Publikasi dan Komunikasi. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa semua jenis barang cetakan harus mengantongi izin publikasi atau izin terbit melalui pemeriksaan sensor bala tentara Jepang terlebih dahulu.

        Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kondisi pers pada masa kependudukan Jepang lebih ketat dibanding masa kependudukan Belanda. Sebab, kontrol yang dilakukan kala itu, bukan hanya pada pengawasan preventif dan represif saja, akan tetapi Jepang juga melakukan intervensi bagi semua pers yang ada kala itu.

Pers di Awal Kemerdekaan

     Ketika Indonesia sudah resmi merdeka, surat kabar yang terbit pertama adalah Koran Berita Indonesia (6 September) koran ini terbit secara teratur , kemudian majalah Tentera, dan disusul Surat Kabar Merdeka yang dipimpin oleh BM Diah. Pemerintah Indonesia juga tak mau ketinggalan menerbitkan Negara Baroe yang dipimpin Parada Harahap, yang kemudian juga menerbitkan Soeara Oemoem tetapi hanya bertahan sebentar.

     Di daerah selain Jakarta juga terbit koran diantaranya : Menara Merdeka (Ternate), Soeara Indonesia, Pedoman (Makasar) , Soeara Merdeka (Bandung) , Soeara Rakjat (Surabaya) , Kedaulatan Rakyat , Nasional (Yogyakarta). Soeloeh Rakyat ( Semarang) , Pewarta Deli , Suluh Merdeka, Mimbar Umum (Sumatera Utara), Sumatera Baru (Palembang) , Pedoman Kita , Demokrasi , Oetosan Soematera (Padang), Semangat Merdeka (Aceh).

       Selain itu Kantor Berita Antara juga telah ikut berperan mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan para wartawan untuk ikut menegakkan kemerdekaan Indonesia pada waktu terlihat sangat nyata. Dalam tekanan pemerintah Jepang yang tidak mau melepaskan Indonesia merdeka dan Belanda bersama Sekutu yang berniat kembali menancapkan kekuasaannya, maka pers Indonesia pada waktu itu berdiri dibelakang kaum republicein menyokong terus menyuarakan kemerdekaan Indonesia sehingga orang menyebut pers republiken. Untuk menandingi tulisan-tulisan yang termuat pada koran republiken, Belanda membuat koran tandingan diantaranya De Courant (Bandung), De Locomotief (Semarang) , Java Bode (Jakarta).

         Ketika ibukota Republik Indonesia berpindah ke Yogyakarta, pada tanggal 9 Februari 1946 para wartawan berkumpul di gedung Sociteit atau Sasono Suko Solo (sekarang Monumen Pers Nasional) mendirikan organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ini merupakan organisasi profesi wartawan pertama setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia dengan Ketua Mr. R.M Sumanang Suryowinoto. Dan empat bulan kemudian tepatnya 8 Juni 1946 berdiri Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) di Yogyakarta. Hal ini makin memperkokoh peran pers di awal berdirinya negara Indonesia.

        Indonesia meraih kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, melalui proklamasi kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Secara otomatis pemegangan kebijakan negara bukan lagi pada penjajah. Perubahan pemimpin dan tata pemerintah ini, tak lantas membawa perubahan pada sistem pers saat masa kolonial.  Hanya saja, pijakan undang-undang dasar memang telah membuka ruang akan adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia kala itu yang menyebutkan bahwa,Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan menyampaikan pendapat”.

       Pemerintah Indonesia, baru mencabut ketentuan tentang pers yang membatasi gerak pers dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur pada masa kolonial Belanda tentang pengawasan represif dan adanya sensor preventif melalui Undang-Undang Nomor 16 tentang Sarana Publikasi dan Komunikasi sembilan tahun kemudian, yakni pada 2 Agustus 1954 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1954, Lembaran Negara 54-77. Penghapusan presbredel ordonantie ini berkat perjuangan yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada kongres ke-7 di Denpasar, Bali 1953. Kala itu Kongres PWI merekomendasikan agar pemerintah segera mengeluarkan Undang-Undang Pers yang bersumber pada hak kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, sesuai dengan Undang-Undang Sementara Republik Indonesia kala itu.

     Upaya PWI untuk memperjuangkan kebebasan pers dari tekanan penguasa terbilang sukses, karena setahun kemudian, pemerintah terbukti mencabut ketentuan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda tersebut. Hanya saja, meski PWI sukses menekan pemerintah menghapus ketentuan yang dinilai membatas kebebasan pers tersebut, melalui Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer pada 14 September 1956 mengeluarkan peraturan yang juga mengekang kebebasan berekspresi awak media, yakni Peraturan No. PKM/001/0/1956. Isinya tidak jauh berbeda dengan aturan yang ditetapkan pemerintah kolonial Belanda tentang “Haatzaai Artikelen” dan karena aturan ini diprotes juga oleh PWI, maka 28 November 1957 dicabut oleh KASAD Mayor Jenderal A.H Nasution .

       Lalu Pemerintah Orde Lama menyusun ketentuan dan regulasi tentang pers 15 tahun setelah proklamasi lemerdekaan, yakni pada tahun 1960 dengan dikeluarkannya ketentuan tentang Perizinan Surat Kabar/ Majalah dalam Peraturan PEPERTI No 10 Tahun 1960 tentang Surat Izin Penerbitan Surat Kabar dan Majalah. Tiga tahun kemudian pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun 1963, dan ketentuan ini berlaku hingga 1966 ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Pokok-Pokok Pers yang mencabut Penpres Nomor 6 Tahun 1963.

        Undang-Undang menjelaskan, bahwa pers tidak hanya sebagai media komunikasi massa, akan tetapi juga sebagai alat revolusi untuk menopang rencana pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang kala itu, menginginkan adanya revolusi ideologi dari asas Pancasila menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).

Maka dari itu, diharapkan, melalui peringatan HPN, insan pers dan masyarakat sudah seharusnya senantiasa berbenah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia.


Nah gimana menurut Someg? Semoga artikel ini dapat membantu sekaligus menambah wawasan Someg nantinya.  Sekian dari Crewmeg,  terimakasih :)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda